11/09/11

silahkan merokok

rokok hukumnya mubah,namun bisa saja berubah menjadi haram apabila ada efek bahayanya,berarti roko bisa haram hanya pada sebagian orang saja,jadi tidak sepantasnya ada segolongan orang apalagi perorangan lantang mengatakan rokok itu haram,mereka itu hanyalah orang yang suka cari sensasi dan tidak bisa menghormati orang lain.
kenapa saya berkata begitu?
sejak dulu,perbedaan itu ada,namun,para ulama' slalu bersifat toleransi dan saling menghormati.
lain dengan para tokoh yang ada sekarang ini,mereka selalu mencari sensasi dan selalu mengunggulkan diri mereka sendiri dengan memaksakan pemikiran mereka kepada orang lain.
padahal pemekiran mereka kadang kala terlalu sempit,suatu contoh mengenai rokok.
rokok sangatlah banyak faidahnya,mulai masih tembakau sampai menjadi rokok,lain lagi bahan yang berhubungan dengan rokok,seperti,kertas,lem kertas,cengkeh dll.
dengan adanya rokok bahan bahan diatas menjadi sumber penghasilan yang baik bagi masyarakat,hal ini bukan hanya dhan(perasangka belaka) namun sudah sangat jelas.
mulai dari tani tembakau,buruh pabrik dll.
sedangkan yang mengatakan rokok itu bahaya masih dalam lingkup dhan (prasangka),dan perkataan dokter,padahal ada sebagian orang yang tidak merokok namun paru parunya rusak parah,dan banyak dari orang yang merokok paru paruya tidak rusak,ini sudah termasuk bukti kalau rokok itu kemungkinan besar atau bisa dikatakan TIDAK BAHAYA.
mayat yang dijadikan kelinci percobaan dokterpun ada sebagian yang mengatakan hanya kebetulan saja,karna penelitian mereka tidak berkesenambungan,dalam hal ini anda bisa cari tahu lebih banyak lagi dengan penelitian yang lebih akurat.
sekarang mari kita lihat beberapa dalil tentang rokok.

'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:
لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:


إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

dalam dalil di atas ini perlu saya tambahi,menurut pengalaman saya pribadi,rokok juga tidak merusak nafsu makan,bahkan kalau saya merokok lebih bernafsu untuk makan,apalagi merokok tembakau saja,tanpa cengkeh dan saos rokok.

sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.
maka dari itu,saya mengucapkan SILAHKAN MEROKOK.

semoga ini bermanfaat.
wassalam.

4 komentar:

  1. bagus ini mas,numpang ngopy ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan mas terima kasih sudah berkunjung

      Hapus
  2. alhamdulillah...artikel ini sangat membantu,terima kasih banyak buat yg mosting artikel ini

    BalasHapus